Lima Syarat Perubahan Model Keserentakan Pemilu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ada lima prasyarat yang harus diperhatikan pembuat undang-undang dalam mendesain model keserentakan pemilu. Hal ini disampaikan anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Lima prasyarat itu, menurut Titi, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan No.55/PUU-XVII/2019 terhadap pengujian Undang-Undang No.10/2018 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. “MK punya parameter yang harus diperhatikan oleh pembuat UU, ada lima prasyarat, pertama dalam memilih model keserentakan MK menegaskan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas penyelenggaraan pemilu,” ujar Titi dalam diskusi webinar “Isu-Isu Krusial dalam Pemilu dan Apa Manfaatnya untuk Rakyat” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Pamulang, Senin 26 April 2021.

Kedua, imbuh Titi, perubahan model keserentakan pemilu dilakukan awal sehingga tersedia cukup waktu untuk dilakukan simulasi.

Ketiga, sebelum perubahan benar-benar efektif dilaksanakan, pembentuk UU memperhitungkan dengan cermat implikasi teknis atas model pilihan yang tersedia,

keempat pilihan model selalu memperhatikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih, terakhir tidak acap kali mengubah model pemilihan langsung yang dilakukan secara serentak. “Mahkamah punya keberpihakan soal model pemilihan langsung dalam pilkada,” ucap Titi.

Disampaikan pula olehnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan opsi waktu pelaksaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif yakni pada Rabu 14 Februari 2024 atau 6 Maret 2024. Tetapi, menurut Titi, dua opsi yang diusulkan KPU RI, belum diputuskan kapan hari pemungutan suara akan ditetapkan. N

Jika UU Pemilu tidak direvisi maka pemilu 2024 akan seperti pemilu 2019 yang digelar dengan lima kotak suara untuk memilih DPR, DPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan Kabupaten/kota. Sedangkan untuk pilkada nasional pemilihan gubernur, bupati dan wakilikota seluruh Indonesia, ujar Titi, KPU mengusulkan agar pilkada digelar secara bersamaan pada November 2024. “KPU sudah mengusulkan hari pemungutan suaranya Rabu 13 November 2024,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perang Melawan Judi Online: Prioritas Presiden Prabowo Menjaga Moral dan Keamanan Bangsa

Oleh: Gusti Ayu Putri Alviana *) Perkembangan teknologi digital di era modern membawa kemudahan dan membuka peluang bagi aktivitas ilegal yang mengancam...
- Advertisement -

Baca berita yang ini