MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka kanal pengaduan penggunaan kendaraan dinas selama musim mudik Lebaran 2022.
“Kita membuka kanal penyampaian informasi pengaduan bernama “lapor” di berbagai instansi. Media pelaporan bisa menjadi ruang masyarakat untuk memberikan informasi,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce, Sabtu 16 April 2022.
Apalagi larangan mudik menggunakan mobil dinas sangat jelas diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang “Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah”.
ASN yang melanggar maka sanksinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Sanksinya dari level ringan, sedang atau berat.
Selain itu, ia meminta, ASN memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dan menyesuaikan waktu keberangkatan hingga pulang agar tidak terjadi penumpukan mudik Lebaran.
Untuk diketahui, pemerintah memperbolehkan para ASN mudik ke kampung halaman saat Lebaran.
Namun, ASN dilarang menggunakan mobil dinas. Larangan itu disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi wajib memastikan seluruh pejabat serta pegawai agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.