MATA INDONESIA, SAMARINDA – Miris benar nasib NC (39). Wanita asal Samarinda, Kalimantan Timur ini baru sebulan menikah dengan AW (35). Namun, tetiba ia dianiaya hingga rahang kanan bergeser pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Motifnya karena sang suami curiga ia main serong dengan pria lain. Pelaku pun telah ditangkap pihak kepolisian pada Senin 17 Agustus 2020 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Muhammad Ridwan mengatakan, AW yang berprofesi sebagai satpam di Rumah Sakit Covid-19 Bapelkes itu tega menganiaya sang istri karena melihat tanda merah di dada NC.
“Dia menduga tanda merah di dada sang istri adalah bekas kecupan alias cupangan,” ujarnya, Jumat 21 Agustus 2020.
Menurut penjelasan Ridwan, penganiayaan itu berawal ketika AW mengajak NC untuk berjalan-jalan. Karenanya, pelaku meminta NC untuk lebih dulu mandi.
Namun, setelah mandi, AW melihat ada guratan merah di payudara sang istri. Ia lantas menuduh, tanda merah itu bekas kecupan lelaki lain. Apalagi sehari sebelumnya AW tidak bersetubuh dengan NC.
Keduanya pun terlibat cekcok yang berujung penganiayaan. AW melakukan penyiksaan hingga menimbulkan banyak luka pada tubuh NC.
“Ada luka robek di pelipis korban. Rahang kanan korban juga bergeser,” kata Ridwan.
Tak hanya itu, AW juga melakukan penyiksaan terhadap alat vital korban hingga mengalami luka. Korban tidak terima dan lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu. Polisi lalu menangkap AW saat yang bersangkutan bekerja.
“Selain itu kami menyita barang bukti berupa pakaian korban. Kami juga mendapatkan hasil visum dan keterangan saksi-saksi,” kata Ridwan.
AW pun dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomoe 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.