MINEWS, JAKARTA – Meskipun polisi sudah mengabulkan penangguhan penanganannya, Lieus Sungkharisma dipastikan tidak akan bisa lolos dari pemeriksaan kasus hoax yang menjeratnya.
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kasus hoax Lieus bahkan sudah masuk tahap pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik yang menangani perkara dugaan makar tersebut.
“Namanya penangguhan penahanan, proses kasus ya tetap lanjut,” kata Argo di Jakarta, Kamis 6 Juni 2019.
Argo menyebut sekitar 17 saksi sudah dimintai keterangan, mulai dari saksi ahli sampai saksi fakta untuk perampungan perkara hoax berbau makar yang dilakukan Lieus.
Sebelumnya, Lieus Shungkarisma resmi keluar dari tahanannya, setelah dirinya ditangkap pada Senin 20 Mei 2019 lalu. Ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax.
Setelah bebas dari Polda Metro Jaya, Lieus merasa berterima kasih. Karena, selama di dalam penjara berat badan dirinya turun menjadi delapan kilogram.
“Saya ditangguhkan penahanannya ya. Saya sih terima kasih artinya tadinya harus di dalam sekarang saya bisa di luar. Tapi di dalam saya juga terima kasih, karena 8 kilogram turun berat badan saya. Di luar turun setengah kilo saja susah, ini dua minggu 8 kilogram,” kata Lieus, Senin 3 Juni 2019 lalu.