Libur di Tengah Pandemi, Tempat Wisata Jakarta Cuma Tampung 25 Persen Pengunjung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Libur panjang akan berlaku dari 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona (covid-19), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mewajibkan agar sejumlah tempat wisata untuk menampung pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas maksimal.

Aturan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 371 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 dalam Rangka Libur Panjang. Surat ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya.

Para pemilik tempat wisata juga diwajibkan memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya. Mereka juga wajib menjaga agar tidak terjadi kerumunan pengunjung di masing-masing tempat usahanya.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai hari cuti bersama. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Tanggal 28 dan 29 Oktober jatuh pada hari Rabu dan Kamis. Itu artinya pada Jumat 30 Oktober akan menjadi hari terjepit jelang akhir pekan. Dengan begitu masyarakat bakal merasakan momentum lima hari libur panjang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini