MATA INDONESIA, JAKARTA – Libur panjang akan berlaku dari 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus corona (covid-19), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mewajibkan agar sejumlah tempat wisata untuk menampung pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas maksimal.
Aturan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 371 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 dalam Rangka Libur Panjang. Surat ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya.
Para pemilik tempat wisata juga diwajibkan memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya. Mereka juga wajib menjaga agar tidak terjadi kerumunan pengunjung di masing-masing tempat usahanya.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai hari cuti bersama. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Tanggal 28 dan 29 Oktober jatuh pada hari Rabu dan Kamis. Itu artinya pada Jumat 30 Oktober akan menjadi hari terjepit jelang akhir pekan. Dengan begitu masyarakat bakal merasakan momentum lima hari libur panjang.