Libas Surabaya BIN Samator, Jakarta STIN BIN Raih Juara III Proliga 2023

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Jakarta STIN BIN mampu mengatasi perlawanan Surabaya BIN Samator pada perebutan tempat ketiga Proliga 2023 di sektor Putra.

Farhan Halim dkk menang meyakinkan dengan skor 3-0 (31-29, 25-23, 25-18) pada pertandingan yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta, Minggu (19/3/2023).

Kemenangan STIN BIN ini memang pantas untuk pada laga tersebut turun dengan kekuatan penuh termasuk dua pemain asingnya, Isac Viana Santos dan Rozalin Penchev.

Kemudian ditopang pemain lokal andalan yakni Dimas Saputra, Farhan Halim serta Jasen Natanael.

Begitu pula dengan Surabaya BIN Samator juga menurunkan pemain inti pada laga pamungkas ini

Semua pemain yang diturunkan di set pertama diantaranya adalah Rivan Nurmulki, Daouda Yacoubou hingga Agil Anggara.

Meski mengandalkan kalah, Surabaya BIN Samator tetap bermain apik di tengah teror ratusan suporter STIN BIN yang terus memberikan dukungan.

Kemenangan atas Surabaya BIN Samator menurut asisten pelatih Jakarta STIN BIN, Agus Jumaedi memang sesuai dengan harapan. Apalagi menurunkan komposisi pemain utama bukan tanpa alasan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini