Lembaga Adat Papua Ingatkan OPM Tak Tebar Teror ke Warga

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua mengingatkan Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom agar tidak menebar teror kepada warga. Hal ini dikatakan Sekretaris Umum Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua, Paskalis Netep.

Paskalis melihat sejumlah pernyataan Sebby yang mengeluarkan peringatan kepada semua imigran Indonesia yang mencari makan di Papua agar segera meninggalkah wilayah konflik bersenjata.

Menurut Paskalis, pernyataan Sebby tersebut bisa dikategorikan melawan hukum dan telah menyimpang serta mengganggu kehidupan bermasyarakat yang aman dan damai.

”Dari sisi hukum, sisi kehidupan sosial dan sisi ketatanegaraan. Kita tidak boleh membuat resah masyarakat yang berada di sekitar kita. Apalagi mereka itu datang untuk melayani, membangun secara baik kehidupan sosial, kehidupan kemasyarakatan dan perekonomian di tempat dimana kita berada di Papua,” katanya.

Paskalis menegaskan bahwa tiap warga negara berhak hidup di mana saja di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau bahkan di luar negeri dalam persetujuan dan pengakuan negara sebagaimana aturan yang berlaku, bukan karena ancaman sepihak.

”Pernyataan Sebby sudah melakukan tindakan yang melawan hukum. Artinya secara fisik maupun mental masyarakat yang ada di situ akan tertekan batin dan perasaan, ini tidak boleh kita lakukan,” ujarnya.

Paskalis mengaku akan mencoba berkomunikasi dengan Sebby untuk memberikan pemahaman dan pencerahan, dengan harapan hal seperti ini tidak terjadi lagi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini