Legalkan Ganja untuk Medis Tak Perlu Ubah Undang-Undang Tentang Narkotika

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah tidak akan mengubah isi Undang-Undang tentang Narkotika untuk mengizinkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, akan segera membahas regulasi atau aturan terkait pemakaian ganja untuk kebutuhan medis.

“Dalam waktu dekat akan kita bahas regulasi,” kata Wamenkes di Jakarta, Senin 4 Juli 2022.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemanfaaatan ganja untuk medis masih dikaji para dokter.

Jika digunakan untuk penelitian Budi menyatakan akan mengizinkannya.

Jadi ganja tetap dilarang dikonsumsi untuk kepentingan rekreasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPRD DIY Minta Kasus Perusakan Makam di Kotagede Tak Dikaitkan SARA, GMP Jogja: Jangan Tergesa Menyimpulkan

Mata Indoensia, Yogyakarta - Pernyataan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam konferensi pers yang menyatakan kasus perusakan makam di Kotagede, Kota Jogja tidak dikaitkan dengan isu SARA dalam proses hukum dianggap keliru.
- Advertisement -

Baca berita yang ini