MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah tidak akan mengubah isi Undang-Undang tentang Narkotika untuk mengizinkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan, akan segera membahas regulasi atau aturan terkait pemakaian ganja untuk kebutuhan medis.
“Dalam waktu dekat akan kita bahas regulasi,” kata Wamenkes di Jakarta, Senin 4 Juli 2022.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemanfaaatan ganja untuk medis masih dikaji para dokter.
Jika digunakan untuk penelitian Budi menyatakan akan mengizinkannya.
Jadi ganja tetap dilarang dikonsumsi untuk kepentingan rekreasi.