MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Jaksa Agung Lebanon memerintahkan untuk membebaskan seorang pengusaha Lebanon-Prancis terkait penyelidikan dugaan kasus pendanaan illegal untuk kampanye pemilihan mantan Presiden Nicolas Sarkozy lebih dari satu dekade lalu.
Ziad Takieddine merupakan sosok yang dicari Prancis. Ia ditangkap di Lebanon pada Jumat (4/12) berdasarkan informasi pihak Interpol. Ia diperintahkan untuk dibebaskan oleh Jaksa Agung, Ghassan Oweidat, tetapi dilarang bepergian dan paspornya ditahan.
Sarkozy telah diselidiki sejak 2013 atas dugaan pembiayaan ilegal kampanye presiden tahun 2007 oleh rezim mendiang Presiden Libya, Muammar Gaddafi. Kabarnya jutaan Euro dikirimkan Gaddafi dalam sebuah koper guna memuluskan rencana Sarkozy menjadi orang nomor satu di Prancis.
Takieddine, tertuduh utama dalam kasus tersebut awalnya mengatakan bahwa ia secara pribadi mengirimkan koper dari Libya berisi 5 juta Euro atau sekitar 86 miliar Rupiah dalam bentuk tunai kapada Sarkozy dan mantan stafnya.
Akan tetapi bulan lalu, Takieddine –empat tahun setelah tuduhannya dipublikasikan di media Prancis, mengatakan bahwa “hal itu tidak benar, tidak ada pembiayaan untuk kampanye kepresidenan Sarkozy.”
Tidak jelas mengapa Takieddine mengubah ceritanya. Namun, publik mendorong Sarkozy meminta penyelidik membatalkan dakwaan terhadapnya dan menuntut Takieddine karena pencemaran nama baik.
Penyelidik sedang memeriksa klaim bahwa rezim Gaddafi diam-diam memberi Sarkozy total 50 juta Euro dalam kampanye Prancis 2007. Hal tersebut melanggar aturan Prancis yang melarang pendanaan kampanye dari luar negeri.
Takieddine dilaporkan menjadi pedagang senjata antara Prancis dan beberapa negara Timur Tengah. Dia melarikan diri dari Prancis setelah dijatuhi hukuman awal tahun ini karena menerima komisi ilegal dalam kesepakatan senjata dengan Arab Saudi dan Pakistan tahun 1994, dalam sebuah kasus yang dikenal sebagai “Kasus Karachi.”
Sejauh ini belum ada pemberitaan lebih lanjut, apakah Takieddine menggunakan paspor Prancis atau Lebanon saat bepergiaan.