MATA INDONESIA-KARAWANG, Penetapan tersangka terhadap Kepala BKPSDM Karawang oleh aparat penegak hukum, atas dugaan kasus penganiayaan dua wartawan di Karawang hangat dibicarakan. Meski ramai dalam pemberitaan Pemerintah Kabupaten Karawang belum mengeluarkan pernyataan resmi atas tindakan tersebut.
Kepala Bidang Penelitian dan Kajian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Indonesia, Ravhi Alfanira mendesak kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang, Aep Saepulloh agar segera menonaktifkan oknum pejabat tersebut.
“Penonaktifan oknum pejabat tersebut harus segera dilakukan, karena mengingat status tersangka dan posisinya yang masih aktif sebagai Kepala BKPSDM jelas melanggar aturan,” ujar Ravhi melalui rilisnya, yang diterima Mata Indonesia News pada Rabu 12/10/2022.
Menurut Ravhi, pada kasus ini Pemerintah Karawang sedang diuji integritasnya, apakah bisa belaku adil terhadap hukum atau justru sebaliknya.
“Kita berharap tidak seperti itu, karena kami dengar oknum ASN tersebut belum juga dinonaktifkan dari jabatannya,” Ucapnya.
Dalam pemaparannya, ia menyebut ada tiga jenis pemberhentian pegawai negeri sipil menurut undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Diberhentikan dengan hormat diatur dalam pasal 87 ayat 1 UU ASN.
“Seperti meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau tidak cakap secara jasmani dan rohani. Selain itu diatur juga dalam pasal 87 ayat 2 UU ASN,” Paparnya.
Masih kata Ravhi, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena di hukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Diberhentikan tidak dengan hormat mengenai hal ini, tambah dia, pengaturannya dapat ditemukan dalam Pasal 87 ayat (4) UU ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Sementara itu, dalam konteks oknum ASN yang melakukan tindak pidana penganiayaan dua wartawan di Karawang, Ravhi menyebut terdapat dalam jenis ketiga yakni dapat diberhentikan sementara.
“Untuk jenis ketiga diatur dalam Pasal 88 UU ASN. PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana,” ucapnya.
Reporter: Deny