MATA INDONESIA, JAKARTA – Persebaya akhirnya menang di pengadilan melawan Pemkot Surabaya setelah hakim mengabulkan gugatan atas status Wisma di Jalan Karanggayam yang sempat disengketakan.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, PT Persebaya Indonesia sah memiliki tanah seluas 20.500 meter persegi yang terletak di Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Gugatan yang tidak dikabulkan adalah terkait ganti rugi dan penguasaan terhadap objek sengketa meski gugatannya dikabulkan.
“Menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim PN Surabaya Martin Ginting saat membacakan amar putusan, Selasa 10 Maret 2020.
Majelis hakim juga menyatakan sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, sepanjang mengenai lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama dan Wisma Persebaya baru tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Ucapan syukur juga disampaikan Persebaya melalui akun Instagram-nya @officialpersebaya. Pihak klub berharap, putusan ini menjadi awal yang baik untuk pembinaan generasi pemain muda di Kota Pahlawan.
“Semoga ini awal yang baik untuk pembinaan sepakbola usia muda Surabaya. Terima kasih untuk Bonek-Bonita yang tadi siang hadir di pengadilan maupun mendoakan dari tempat masing-masing. Mari kita jaga bersama-sama sejarah besar Persebaya ini,” tulis Persebaya di akun Instagram-nya.