MINEWS.ID, BANTUL – Kepala Padukuhan Karet, Desa Pleret, Kabupaten Bantul akhirnya mencabut larangan bagi warga nonmuslim pendatang bermukim di wilayahnya.
“Mulai hari ini (Selasa, 2 April 2019) sudah dicabut, karena melanggar peraturan dan perundangan. Nantinya kita mengikuti aturan yang ada di pemerintahan saja,” Kepala Padukuhan Karet, Iswanto.
Pengumuman disaksikan juga Kepala Polres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan. Iswanto mengklaim, masyarakat di wilayahnya tak akan mempermasalahkan lagi warga pendatang nonmuslim maupun berbeda suku di sana.
Dia menceritakan aturan itu dibuat berawal dari keinginan untuk tidak mencampurkan makam muslim dan nonmuslim. Masyarakat khawatir jika ada pendatang yang berbeda agama membeli tanah di Padukuhan Karet akan dimakamkan di tempat yang sama.
Berawal dari pembahasan itulah lahir peraturan larangan pembelian tanah dan bertempat tinggal warga nonmuslim di Padukuhan Karet. Iswanto mengakui dialah yang mengesahkan aturan itu setelah mendapat persetujuan 30-an tokoh masyarakat setempat.
Kasus itu menjadi viral setelah Slamet Jumiarto yang beragama katolik ditolak warga mengontrak rumah di desa itu padahal dia telah menyerahkan uang Rp 4 juta kepada pemilik rumah.
Akhirnya dia mengadu ke Sultan Yogyakarta hingga polisi turun tangan memediasi kasus itu.
Meski kini aturan yang dibuat tokoh desa pada 2015 itu dicabut, Slamet memutuskan tetap pindah dari desa itu.
Di Padukuhan Karet, katanya, kini bermukim 540 kepala keluarga dan satu keluarga di antaranya nonmuslim. Satu keluarga dengan tiga orang itu ialah warga yang telah lama tinggal di Padukuhan Karet.