Laporkan Jika Ada Ormas yang Minta THR Secara Paksa, Tegas Hukumnya Pidana

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Momen lebaran sering kali dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk meminta sumbang dengan dalih uang hari raya.

Pasalnya ramai diperbicangkan di media sosial, ormas di Kecamatan Cengkareng menyebar selebaran untuk masarakat setempat perihal uang partisipasi sebagai THR.

Temuan itu disikapi serius pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tindakan itu tidak dibenarkan.

“Kalau membuat surat edaran meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu ini tidak dibenarkan,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat 22 April 2022.

Zulpan menegaskan, meminta THR secara paksa bisa dikategorikan sebagai pidana apabila dilakukan secara paksa. Menurut dia, Polda Metro Jaya tak segan-segan memproses hukum ormas yang memeras masyarakat.

“Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan. Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat,” ujarnya.

Itu sebabnya, Polda Metro Jaya mengimbau kepada ormas untuk tidak meminta-minta THR ke masyarakat.

“Polda Metro Jaya imbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan,” ujar dia.

Sementara itu, Zulpan turut mengimbau kepada pengusaha yang menerima surat permintaan THR dari ormas tertentu agar mengadukan ke polisi.

“Nah kami juga imbau kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu Polsek Polres atau Polda,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Gerai Koperasi Merah Putih sebagai Penghubung Ekonomi Desa

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hadir sebagai wajah barupenguatan ekonomi desa yang semakin terorganisir, modern, dan berdaya saing. Inisiatif ini tidak hanya membangun unit usaha, tetapi juga menciptakan ekosistemdistribusi yang lebih efisien dengan memperpendek rantai ekonomi dari produsenlangsung ke konsumen, sehingga nilai tambah dapat dirasakan lebih optimal oleh masyarakat desa.Keberadaan gerai koperasi menjadi sarana strategis dalam memperluas aksespasar bagi pelaku usaha lokal. Produk-produk unggulan desa kini memiliki kanaldistribusi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, membuka peluang peningkatanskala usaha sekaligus memperkuat posisi ekonomi masyarakat. Melalui pendekatanini, KDKMP berperan sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan yang mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi dari tingkat desa.Lebih dari itu, Gerai KDKMP merepresentasikan semangat kemandirian ekonomiberbasis gotong royong. Dengan pengelolaan yang tepat, gerai ini berpotensimenjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.Untuk diketahui, hingga akhir Maret 2026, pembangunan KDKMP menunjukkanprogres signifikan. Puluhan ribu titik kini telah memasuki tahap Pembangunan. Sementara itu, lebih dari 3.000 unit sudah rampung dan siap dimanfaatkanmasyarakat dalam waktu dekat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, dalamwaktu dekat pemerintah akan mulai mendistribusikan berbagai komoditas untukmengisi unit-unit KDKMP tersebut. Ia berharap KDKMP menjadi pusat distribusipangan dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa....
- Advertisement -

Baca berita yang ini