Lapindo Belum Bayar Utang, Meski Sudah Jatuh Tempo

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Hingga saat ini, PT Minarak Lapindo Jaya yang merupakan anak usaha dari Lapindo Brantas inc belum melunasi utang dana talangan ganti rugi warga yang terdampak lumpur di Sidoarjo.

Dijelaskan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, batas waktu pelunasan utang tersebut berdasarkan aturan jatuh tempo pada 10 Juli 2019 lalu.

“Sudah jatuh tempo 10 Juli 2019 lalu, tapi belum ada pembayaran baru,” ujar Isa di Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Isa membeberkan, bahwa utang yang harus dibayarkan Lapindo adalah sebesar Rp 773,382 miliar. Namun, sampai waktu jatuh tempo, Lapindo baru membayar hanya Rp 5 miliar saja pada Desember 2018 lalu.

Pelunasan utang yang harus dibayarkan tertuang dalam perjanjian pinjaman dana antisipasi untuk pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo, pemerintah telah memberikan dana talangan sebagai bentuk ganti rugi.

Dalam perjanjian itu, kata Isa, disepakati pengembalian maksimal dalam empat tahun terhitung penandatangan perjanjian sejak Juli 2015.

 

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini