MINEWS, JAKARTA – Hingga saat ini, PT Minarak Lapindo Jaya yang merupakan anak usaha dari Lapindo Brantas inc belum melunasi utang dana talangan ganti rugi warga yang terdampak lumpur di Sidoarjo.
Dijelaskan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, batas waktu pelunasan utang tersebut berdasarkan aturan jatuh tempo pada 10 Juli 2019 lalu.
“Sudah jatuh tempo 10 Juli 2019 lalu, tapi belum ada pembayaran baru,” ujar Isa di Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.
Isa membeberkan, bahwa utang yang harus dibayarkan Lapindo adalah sebesar Rp 773,382 miliar. Namun, sampai waktu jatuh tempo, Lapindo baru membayar hanya Rp 5 miliar saja pada Desember 2018 lalu.
Pelunasan utang yang harus dibayarkan tertuang dalam perjanjian pinjaman dana antisipasi untuk pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo, pemerintah telah memberikan dana talangan sebagai bentuk ganti rugi.
Dalam perjanjian itu, kata Isa, disepakati pengembalian maksimal dalam empat tahun terhitung penandatangan perjanjian sejak Juli 2015.