MATA INDONESIA, TARAKAN-Lantamal XIII berhasil menggagalkan pengiriman puluhan karung kosmetik ilegal yang tidak memiliki ijin edar.
Penemuan Kosmetik ilegal berawal dari Pemeriksaan SB Bunyu Expres 02 yang sedang melaksanakan pelayaran dari Sungai Nyamuk menuju Pelabuhan Perikanan Tarakan. Rabu 23 Februari lalu.
Menurut Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Fauzi, kasus ini terungkap saat Patkamla Mamburungan II-13-47 yang sedang patroli di perairan Tarakan, melaksanakan pemeriksaan terhadap Speed Boat Bunyu Express 02. Hasilnya, ditemukan sejumlah 22 karung kosmetik ilegal.
“Berdasarkan penyelidikan bersama BPOM Tarakan, barang tersebut tidak memiliki izin edar yang melanggar Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Fauzi di Tarakan, Senin 7 Maret 2022.
Ia menambahkan, poduk ilegal diduga berasal dari Malaysia dan Filipina yang masuk wilayah Indonesia melalui Sebatik dan Nunukan, selanjutnya oleh pedagang dipromosikan secara online dan produk disalurkan kepada pembeli melalui Jasa expedisi J&T.
Hasil identifikasi produk bersama BPOM Kota Tarakan, lanjutnya, ditemukan 2.228 pcs kosmetik yang tidak memiliki izin edar (illegal), 244 pcs produk pangan, 4 pcs obat tradisional dan 20 pcs dinyatakan tidak memiliki izin edar.
“Selanjutnya barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan untuk mendapat penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Fauzi lagi.
Pihaknya berharap, penangkapan ini dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat karena apabila dikonsumsi dikhawatirkan berbahaya bagi pengguna nantinya.
Untuk pengembangan kasus, pihaknya akan melakukan investigasi lanjutan guna memastikan motif dan siapa dalang pengiriman barang kosmetik tersebut.
“Diduga bahwa barang ini telah dilakukan secara berulang kali dan akan di distribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sangat merugikan ekonomi negara karena kita tidak mendapatkan keuntungan dari pajak barang ilegal tersebut,” kata dia.
Sementara Koordinator Kelompok Substansi Penindakan BPOM Tarakan Agus Wahyudi mengatakan bahwa penangkapan ini mayoritas berupa barang kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri yang dapat menimbulkan penyakit apabila digunakan manusia seperti penyakit bahkan kanker kulit.
Diakuinya, produk ini berasal dari Sebatik, Nunukan dan telah dipromosikan secara online yang dapat dibeli oleh seluruh masyarakat se-Indonesia. BPOM Tarakan mengetahui bahwa pemilik barang ini tidak hanya dimiliki oleh 1 orang melainkan milik beberapa orang.
“Untuk itu, BPOM Tarakan akan melakukan pembinaan kepada pemilik barang agar kejadian ini tidak terulang lagi. Namun apabila jalan ini tidak berjalan baik, maka akan melakukan tindakan hukum di meja pengadilan. Diperkirakan nilai jual dari produk ini mencapai Rp. 217.575.000,” kata dia.
Adapun jenis barang yang didapatkan sbb :
a. Advanced Rejuvenating Facial Set sebanyak 200 set (dua ratus set).
b. Kojic Acid Soap sebanyak 25 (dua puluh lima) pcs.
c. Facial Cream sebanyak 938 (sembilan ratus tiga puluh delapan) pcs.
d. Facial Toner sebanyak 826 (delapan ratus dua puluh enam) pcs.
e. Pembungkus set kosmetik sebanyak 79 (tujuh pulih sembilan) pcs.
Reporter: Puji Christianto