MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah divonis denda Rp 20 juta atas kasus kerumunan Megamendung dan kurungan 8 bulan atas kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab pekan depan akan kembali menjalani sidang kasus pemalsuan hasil tes Covid-19 RS Ummi Bogor.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, sidang akan dilaksanakan pada Kamis 3 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang tersebut dijadwalkan memiliki agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Sidang ditunda ke hari Kamis, 3 Juni 2021, untuk acara mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata Khadwanto, Kamis 27 Mei 2021.
Penasihat hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, sempat mengajukan interupsi kepada majelis hakim. Ia meminta agar hakim memajukan jadwal pembacaan tuntutan. Namun, hakim tetap pada keputusannya akhirnya.
“Senin tidak bisa. Tetap Kamis ya,” ujar hakim
Sebelumnya, Rizieq sudah menuntaskan rangkaian jadwal sidang kasus RS Ummi yang dimulai sejak 16 Maret 2021.
Tak hanya Rizieq, perkara itu juga menjerat menantunya, Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat sebagai terdakwa.