Langkah BUMN Lepas Saham ke Publik Dinilai Tepat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir untuk melepas sebagian kepemilikan saham kepada publik (go public) 14 perusahaan BUMN mendapat sorotan dari Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional, Arsjad Rasjid.

Dirinya menilai keputusan yang diambil menteri BUMN tepat, karena akan menjadikan perusahaan lebih kompetitif dan terbuka.

“BUMN membuka akses bagi masyarakat untuk mendapatkan dana secara sustainable,” kata Arsjad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ke-14 BUMN itu adalah Pertamina International Shipping, Pertamina Geothermal Energy (PGE), Pertamina Hulu, Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Pertamina Hilir, Indonesia Healthcare Corporation, dan Bio Farma Vaksin.

Selanjutnya, EDC and Payment Gateway Himbara, Pupuk Kalimantan Timur, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), Telkom Data Center, Inalum Operating, MIND ID, dan Logam Mulia.

Go public akan dilakukan secara bertahap pada tahun 2021 hingga tahun 2024. Pada tahun 2021, Kementerian BUMN menargetkan melakukan IPO terhadap Mitratel dan PGE. Sebelum IPO, PGE akan merger dengan perusahaan-perusahaan geothermal lainnya, yang saat ini dimiliki PLN dan Geo Dipa.

Arsjad mengungkapkan bahwa keputusan untuk melepas saham 14 BUMN itu di Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan pemerintah membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki saham perusahaan-perusahaan milik negara.

Selain itu, dampak dari go public, perusahaan BUMN akan memiliki ekuitas optimal sehingga akan terus berupaya meningkatkan kinerjanya agar dapat menciptakan value added.

“Kalau perusahaan yang memiliki value, tentu saja membuat investor tertarik,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini