MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Pangeran Belgia Joachim harus menelan pil pahit, setelah pemerintah Spanyol menjatuhkan denda sebesar Rp 10.400 euro atau setara Rp 166 juta kepadanya, karena terbukti melanggar aturan karantina.
Joachim terbukti positif terjangkit Covid-19 ketika memasuki Spanyol. Mengutip Reuters, Rabu 11 Juni 2020, pangeran tersebut masuk ke kawasan Andalusia selatan pada 24 Mei 2020 lalu.
Seharusnya, ketika positif terjangkit Covid-19, Joachim yang merupakan keponakan Raja Belgia Phillipe itu wajib menjalankan karantina selama 14 hari, sejak kedatangannya ke Spanyol. ‘
“Padahal sudah kewajiban bagi siapa pun yang masuk ke negara tersebut,” kata pejabat pemerintahan daerah di Andalusia.
Kini, Pangeran Joachim wajib menyelesaikan dendanya dalam 15 hari. Ia pun sudah menyiapkan langkah hukum dengan menyewa pengacara untuk merespons denda yang dijatuhkan otoritas Spanyol kepadanya.
Pangeran yang menempati urutan ke sepuluh takhta Belgia tersebut, dinyatakan positif Covid-19 usai menghadiri sebuah pesta di Kota Cordoba pada 26 Mei.
Otoritas Spanyol tengah menyelidiki pesta, yang menurut surat kabar El Pais dihadiri oleh 27 undangan. Pesta itu melanggar aturan penguncian di Cordoba yang membatasi pertemuan dengan maksimal 15 orang.