Lampu Hijau dari Polri untuk Front Persatuan Islam, tapi Ada Syaratnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri tak begitu merespons tegas terkait pendirian Front Persatuan Islam, yang merupakan pengganti dari Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dilarang oleh pemerintah secara resmi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono berkata, sah-sah saja bila warga negara mendirikan suatu organisasi.

“Semua warga negara boleh melakukan suatu kegiatan atau mendirikan suatu organisasi,” kata Argo di Jakarta, Jumat 1 Desember 2020.

Namun, untuk mendirikan organisasi secara benar, Argo menyebut ada ketentuan atau syaratnya, yakni harus berlandaskan aturan yang ditetapkan negara.

“Tentunya kan banyak aturan yang ada, yang sudah ada di pemerintahan, umpama pemerintah Indonesia ini, ada aturannya, silahkan aja aturan-aturan itu dijadikan landasan dalam mendirikan suatu organisasi,” kata Argo.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan FPI dan semua atributnya pada akhir Desember 2020 lalu.

Orang-orang FPI yang tak terima dengan pelarangan tersebut, kemudian membentuk Front Persatuan Islam pada Rabu 30 Desember 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Tingkatkan Upaya Penutupan Situs Judi Online

Jakarta - Pemerintah terus meningkatkan upaya untuk memberantas konten judi online yang marak di berbagai platform digital. Berdasarkan data yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini