Lakukan Kampanye Hitam, Polisi Tetapkan 3 Emak-emak Jadi Tersangka

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Setelah menangkap dan memeriksa tiga emak-emak yang melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, polisi menetapkan ketiganya terbukti bersalah dan menjadi tersangka.

“Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan akan berlanjut,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa 26 Februari 2019.

Ketiganya yakni ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang. Mereka diamankan sejak Minggu 24 Februari 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Truno mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Dua alat bukti ini merupakan video dan ponsel yang telah diperiksa penyidik. “Kita sudah cek ada device ponsel dari masing-masing pihak,” katanya.

Kasus ini akan terus berlanjut. Proses penyidikan akan dilakukan di Polres Karawang, tapi tetap diback up oleh Polda Jabar dalam hal ini Ditkrimum maupun Ditkrimsus.

Truno menambahkan ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Mekanisme undang-undang pemilu kita ketahui adanya dugaan dilaporkan ke Bawaslu kemudian akan dianalisa dengan tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu),” katanya.

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini