MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk kesekian kalinya, Warga Jakarta dilarang berwisata ke Puncak Bogor, seperti Taman Safari. Larangan itu berasal dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat 26 Juni 2020.
Hal itu karena pergerakan Covid19 masih ada setelah melakukan rapid test massal minggu lalu. Hasilnya 88 orang reaktif dan dua di antaranya positif Covid19.
Menurut Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, wisata tidak berbayar di Kabupaten Bogor tersebut seperti kebun teh merrupkan tempat yang rawan penularan penyakit itu.
Apalagi, banyak warga tidak mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker serta tidak ada sarana cuci tangan dengan air mengalir.
“Maka kita lagi kaji dengan Pak Kadis Pariwisata untuk memberikan wastafel dan disebar di tempat-tempat itu,” ujarnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Emil mengimbau pengelola wisata berbayar di Kawasan Puncak sementara tidak menerima wisawatan asal Jakarta selama situasi belum terkendali 100 persen.
Sebelumnya dia mengungkapkan larangan tersebut saat rapid test massal dilakukan di kawasan tersebut.