MATA INDONESIA, JAKARTA – Lagi, sosok Jenderal TNI menjadi tersangka korupsi. Kali ini Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat, Brigadir Jenderal YAK menjadi tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat. Pada tahun 2013 hingga 2020.
Pengusutan kasus ini oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer. Selain dari unsur TNI, Kejaksaan juga menetapkan satu orang dari kalangan sipil sebagai tersangka kasus ini. Ia adalah Direktur Utama PT Griya Sari Harta, NPP.
”Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat 10 Desember 2021.
Polisi Militer TNI AD telah menahan Brigjen YAK sejak 22 Juli 2021 hingga sekarang. Sementara, penahanan tersangka NPP di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung terhitung mulai 10 Desember 2021.
Leonard menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, terdapat juga penempatan investasi dari dana tersebut yang pengelolaanya tanpa adanya ketentuan.
Menurut dia, penempatan dana TWP yang tak sesuai dengan ketentuan itu sebagai kerugian keuangan negara.
”Sehingga menjadi sebuah kerugian negara karena sumber dana TWP adalah dari potongan gaji prajurit dengan sistem auto debet dari gaji prajurit,” katanya.
Penyalahgunaan uang tersebut kemudian menjadi beban bagi negara karena ada kewajiban untuk mengembalikannya.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar.
Adapun Brigjen YAK telah mengeluarkan uang milik TWP AD ke rekening pribadinya sebesar Rp 127,73 miliar. Brigjen TAK menyerahkan dana itu ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.
”Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kejaksaan menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.