MINEWS.ID, JAKARTA – Lagi-lagi kapal asing mencoba mencuri ikan di wilayah Indonesia. Kali ini kapal berbendera Vietnam ditangkap oleh
KRI Teuku Umar-385 .
Penangkapan ini dilakukan saat operasi Kapal Pengawas Perikanan di Laut Natuna Utara pada Jumat (8/3). Menurut Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, Minggu (10 Maret 2019), kapal dengan nama BV 9845 TS diawaki oleh 5 (lima) orang berkewarganegaraan Vietnam. ”Mereka ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001 pada posisi koordinat 03.09.091 N – 110.01.925 E sekitar pukul 07.50 WIB,” ujar Agus.
Puspen Koarmada I TNI AL menjelaskan, penangkapan berawal saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli sektor di Laut Natuna. KRI Teuku Umar-385 memergoki sebuah kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal BV 3709 TS berbendera Vietnam dengan dinakhoda Hayah Chi memuat 7 palka ikan campuran. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan terhadap KIA BV 3709 TS tersebut ditemukan 1 pucuk pistol bius.
Oleh karena itu, atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Teuku Umar-385, Letkol Laut (P) Abdul Rajab B.A, memerintahkan Kapal BV 3709 TS tersebut dibawa ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Awak kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat, dan tiba pada Sabtu (9 Maret 2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ini kapal dan seluruh awaknya sedang diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.