MINEWS, JAKARTA-Kementerian Perhubungan berencana melakukan pembatasan usia kendaraan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang menghantui di kawasan perkotaan.
“Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah, kita mulai membahas pembatasan usia kedaraan dan juga pembatasan kendaraan yang digunakan masyarakat dengan berbagai macam manajemennya,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Senin 1 Juli 2019.
Di Indonesia sendiri hingga saat ini belum ada aturan yang membatasi usia kendaraan pribadi. Yang ada pembatasan usia kendaraam untuk angkutan umum.
“Dalam UU 22 Tahun 2009 belum mengenal menyangkut pembatasan usia kendaraan berapa tahun, sehingga pertumbuhan kendaraan cepat sekali sekali. Dalam satu tahun untuk roda 4 bisa 1 juta unit lebih, belum yang roda dua dan sebagainya,” katanya. Â
Pembatasan usia kendaraan bukanlah hal baru. Negara tetangga seperti Singapura sudah terlebih dahulu melaksanakannya lewat berbagai aturan. Dengan begitu laju pertumbuhan kendaraan pribadi lebih terkendali diiringi dengan transportasi umum yang memadai.
“Ujung-ujungnya kami ingin mengurangi selain kemacetan, juga adalah menyangkut kecelakaan. Kami mau mengajak masyarakat untuk shifting dari kendaraan pribadi baik sepeda motor atau mobil kepada angkatan umum,” ujarnya.