MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), menolak pengajuan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumut.
Salah satu pendiri Partai Demokrat Pro KLB, Hencky Luntungan mengaku pihaknya bakal menggugat akta pendirian Partai Demokrat yang disebutnya telah diubah.
“Ini kan baru permulaan, putusan terakhir ada pengadilan yaitu PTUN,” kata Hencky, Rabu 31 Maret 2021.
Hencky menuding akta pendirian Partai Demokrat saat ini telah dipalsukan. Di mana hanya ada nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ventje Rumangkang saja dalam akta pendirian tersebut.
Padahal menurut Hencky ada banyak pihak yang turut mendirikan partai berlambang Bintang Mercy itu.
“(Gugatan atas) bukti pemalsuan akta pendirian, Kongres 2020, dan perubahan akta pendirian hanya SBY dan Ventje Rumangkang, ini aja sudah hancur,” katanya.
Pihaknya juga bakal menggugat Kongres Partai Demokrat 2020 yang mengubah AD/ART partai. “Ketika itu kita gugat, maka itu akan menyatakan bahwa cacat hukum dan kami akan menuntut secara material maupun moril,” katanya.
Hencky mengaku pihaknya juga bakal menuntut SBY untuk ganti rugi material sebesar Rp 99 triliun. “SBY (harus) ganti rugi material 99 T,” katanya.
Di samping itu, menyangkut alasan ditolaknya Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB oleh Kemenkum HAM, yakni soal prasyarat mandat dari Ketua DPD dan DPC. Hencky menegaskan bahwa syaratnya adalah cukup mandat dari unsur DPD dan DPC.
“Persoalannya kan bukan mandat ketua DPC dan Ketua DPD, tapi adalah unsur DPC dan unsur DPD. Nanti itu dibuka dalam proses pengadilan PTUN,” katanya.