MATA INDONESIA, JAKARTA – Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar terang-terangan meminta agar terdakwa bisa melangsungkan sidang secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia konsisten untuk meminta Rizieq bisa dihadirkan secara langsung.
“Dengan permintaan kita, Habib Rizieq dan kawan-kawan harus dihadirkan ke persidangan,” ucap Aziz di Bareskrim Polri, Selasa 16 Maret 2021.
Bukan tanpa alasan, Aziz mengatakan sidang secara virtual ini akan terus penuh kendala. Ia juga menegaskan sidang tak akan berlangsung dengan maksimal.
“Kita akan tetap mendesak untuk dihadirkan, karena kalau gak ya akan seperti ini gak mulai-mulai, gak akan maksimal,” kata Aziz.
Aziz mengatakan, ada banyak masalah teknis yang menghambat jalannya persidangan. Mulai dari audio hinga gambar yang tidak jelas.
Akibat kendala teknis, persidangan Rizieq Shihab resmi ditunda hingga Jumat 19 Maret 2021. Meski begitu, belum ada keputusan apakah sidang akan berlangsung offline atau kembali virtual.