Kuasa Hukum: Kivlan Zen Hanya di Batam, Tidak ke Luar Negeri

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadhoni membantah tujuan kliennya ke Singapura atau Brunei Darussalam. Yang benar, Kivlan saat ini berada di Batam sebagai tujuan akhir.

“Untuk bertemu dengan saudara-saudaranya,” kata Pitra Romadhoni di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 11 Mei 2019.

Dia juga menyangkal pertemuan kliennya dengan petugas Polda Metro Jaya bukan dalam rangka penangkapan.

Pertemuan itu untuk menyerahkan surat panggilan agar Kivlan hadir pada pemeriksaan saksi, Senin 13 Mei 2019.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk dugaan penyebaran informasi hoax dan ajakan makaran.

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini