KSPI NTT Harap Pengusaha Bijak Tentukan Upah Sesuai Standar UMP 2025

Baca Juga

Minews, Kota Kupang – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTT berharap setiap pengusaha di NTT dapat menetapkan upah sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Menurut Ketua KSPI NTT Sarlina M. Asbanu, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen merupakan hasil kesepakatan antara Presiden Prabowo Subianto dengan para pimpinan serikat buruh beberapa waktu lalu. Maka hal tersebut juga harus diberlakukan di setiap wilayah di Indonesia termasuk NTT.

“Pemprov NTT harus mengeluarkan instruksi kepada semua perusahaan untuk menindaklanjuti PMenaker nomor 16 tahun 2024,” ujarnya kepada Minews.id, Kamis 12 Desember 2024.

Hal tersebut tentunya wajib menjadi perhatian setiap pengusaha NTT untuk menetapkan skema pengupahan yang adil bagi semua pekerja, terutama yang berkaitan dengan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

“UMSK dan UMSP dapat dibayarkan di atas 6,5%. Dan hal ini juga sudah disampaikan oleh Menaker sendiri bahwa barang siapa yang menolak kenaikan upah 6,5% akan digugat,” katanya.

Lebih lanjut Sarlina, menyampaikan bahwa tiap pengusaha tidak punya wewenang untuk menolak putusan tersebut. Sebab kalau menolak maka Konfederasi Serikat Buruh dan Partai Buruh akan melakukan gugatan.

“Dan sesuai UU No. 06 tahun 2023 pasal 88 e bahwa barang siapa yang membayar upah di bawah upah minimum akan dipenjara 1-4 tahun,” ujarnya.

Asal tahu saja, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi NTT mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.328.969 atau naik sebesar Rp 142.143,69. Dan semua perusahaan di NTT dilarang membayar di bawah UMP. Hal tersebut ditetapkan oleh PJ Gubernur NTT Andriko Noto Susanto, pada hari ini dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini