Mata Indonesia, Yogyakarta – Sepanjang tahun 2023, wilayah DIY yang meliputi Kota Jogja, Kabupaten Sleman, dan Bantul menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Sayangnya, hanya 28,69 persen dari total sampah tersebut yang berhasil diolah, sedangkan 71,31 persen atau sekitar 1.046 ton sampah lainnya langsung dibuang tanpa pengelolaan yang memadai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Minimnya upaya pengurangan sampah di tingkat regional ini disebabkan oleh kurangnya dukungan dari pemerintah provinsi DIY, yang berujung pada overkapasitas di TPA Piyungan.
Salah satu indikasi ketidakseriusan pemerintah adalah alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah yang kurang optimal. Berdasarkan Permendagri Tahun 2010, idealnya 3 perse dari total anggaran belanja dialokasikan untuk penanganan sampah. Namun, Pemprov DIY hanya menganggarkan kurang dari 2 persen, sehingga pengelolaan sampah tidak berjalan maksimal.
Dampak Pengelolaan Sampah yang Tidak Optimal di TPA Piyungan
Kadiv Kampanye Walhi Jogja, Elki Setiyo Hadi mengungkapkan bahwa Pengelolaan TPA Piyungan masih menggunakan metode open dumping yang berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Hal ini tentu menambah masalah baru terhadap lingkungan
“Salah satu permasalahan utama adalah pencemaran air lindi yang dialirkan ke Sungai Opak,” kata Elki dikutip dari keterangan yang diterima wartawan, Jumat, 24 Januari 2025 .
Hasil penelitian WALHI mengungkapkan bahwa beberapa parameter kimia dan fisik air lindi telah melebihi baku mutu kelas 2 untuk air sungai, sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021. Selain itu, kualitas air sumur warga di sekitar TPA juga menurun, melanggar standar baku mutu air minum sesuai Permenkes No. 2 Tahun 2023.
Penutupan TPA yang Tidak Sesuai Prosedur
Elki mengatakan bahwa keputusan menutup TPA Piyungan tanpa perencanaan yang jelas semakin memperburuk situasi.
Penutupan ini tidak mengikuti tahapan teknis sebagaimana diatur dalam Permen PU No. 3 Tahun 2013, yang meliputi prapenutupan, pelaksanaan penutupan, dan pascapenutupan.
“Akibatnya, permasalahan lingkungan meluas tidak hanya di sekitar Piyungan tetapi juga di wilayah lain di Yogyakarta,” ujar dia.
Walhi Jogja juga memberikan rekomendasi terhadap pemerintah agar lebih serius dalam mengelola sampah yang menumpuk di sejumlah lokasi yang ada di Jogja. Pertama, pemerintah harus konsisten untuk menjalankan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kedua, Walhi juga mengingatkan terkait penutupan TPA yang harus sesuai mekanisme yang tertuang di Permen PU No.3/2013, yang berfokus pada persiapan penutupan yang terstruktur, hingga tak kembali menimbulkan masalah baru.
“Kami juga meminta pemerintah ikut andil untuk memulihkan lingkungan dan terlibat aktif dengan masyarakat untuk menekan persoalan sampah,” ujar Elki.
Kelima pemerintah harus memfasilitasi kabupaten dan kota di DIY untuk menyusun perencanaan pengelolaan sampah yang komprehensif.