KPU Terus Terima Masukan dan Saran Terkait Evaluasi Pasca Pemilu 2024

Baca Juga

Dalam upaya memastikan kualitas demokrasi yang lebih baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan masukan dan saran terkait evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Langkah ini sejalan dengan komitmen KPU dalam menghadapi evaluasi pasca pemilu di hadapan Komisi II DPR RI pada Rabu, 15 Mei 2024.

Anggota KPU RI Betty Epsilon menyatakan bahwa KPU telah mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) tersebut. Persiapan ini mencakup penyusunan argumentasi berbasis data yang telah dikumpulkan selama proses pemilu.

Seluruh ketua dan anggota KPU dijadwalkan hadir lengkap dalam rapat ini untuk memastikan bahwa semua aspek pelaksanaan pemilu dapat dibahas secara komprehensif.

Pertemuan dengan Komisi II DPR RI ini merupakan kelanjutan dari rapat masa sidang sebelumnya, di mana KPU beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri akan dievaluasi.

Rapat yang dijadwalkan pada 1 April lalu terpaksa ditunda karena ketidakhadiran KPU, yang pada saat itu sedang terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi II DPR RI, seperti Guspardi Gaus, berencana mengonfirmasi berbagai isu terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk tanggapan masyarakat dan isu yang melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

KPU diharapkan memberikan klarifikasi menyeluruh tentang semua isu yang mencuat dan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.

Setelah menyelesaikan tugasnya di MK, KPU RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024. Penetapan ini merupakan bagian dari proses pemilu yang tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024.

Pada rapat kali ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya, termasuk Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, hadir untuk membahas Rancangan Peraturan KPU terkait Pilkada 2024 dan mengevaluasi Pemilu 2024.

Dalam sesi pertama RDP, Hasyim memaparkan isu-isu strategis dalam rancangan peraturan tentang penyusunan daftar pemilih dan pencalonan dalam Pilkada 2024. Pada sesi kedua, yang berfokus pada evaluasi Pemilu 2024, Hasyim menyampaikan apresiasi atas masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI. Evaluasi ini difokuskan pada tiga poin besar: sistem pemilu, proses pemilu, dan manajemen pemilu.

Sistem pemilu, sebagai bagian yang diatur oleh undang-undang, menjadi ranah legislator, sehingga KPU lebih menitikberatkan evaluasi pada proses dan manajemen pemilu. Evaluasi ini dilakukan dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hasil evaluasi akan dirumuskan dan disampaikan kepada DPR dan pemerintah sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem demokrasi Indonesia.

Rapat dengar pendapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada seluruh rakyat Indonesia, pemerintah, penyelenggara pemilu, kepolisian, dan TNI yang telah mensukseskan Pemilu 2024 dengan aman dan tertib.

Namun, Komisi II juga menyampaikan rasa prihatin atas korban meninggal dunia di kalangan penyelenggara pemilu dan berharap mereka mendapatkan tempat yang terbaik sebagai pejuang demokrasi.

Komisi II DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menyempurnakan sistem pemilu melalui revisi peraturan perundang-undangan yang terkait. Usulan ini diarahkan untuk dilakukan pada awal periode 2024-2029.

Evaluasi ini diharapkan mampu melahirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab, yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota DKPP, dan Plh. Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangunsong turut hadir dalam RDP tersebut. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan pemerintah dan lembaga terkait dalam mengevaluasi dan memperbaiki proses pemilu di Indonesia.

KPU mengakui bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 bukanlah tanpa cela dan masih banyak aspek yang perlu disempurnakan. Dalam rapat ini, berbagai masukan dari anggota DPR RI diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi yang konstruktif. KPU berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi memastikan pemilu yang lebih baik di masa mendatang.

Evaluasi yang dilakukan ini tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab KPU terhadap pelaksanaan pemilu, tetapi juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Dengan menerima masukan dari berbagai pihak, KPU berharap dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang akan datang, termasuk Pilkada serentak pada 27 November 2024.

KPU juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan saran dan kritik yang membangun. Keterlibatan masyarakat dalam proses evaluasi ini sangat penting untuk menciptakan demokrasi yang lebih matang dan berintegritas.

Hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat, kita dapat memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan semua pihak.

Di akhir rapat, semua pihak sepakat bahwa meskipun Pemilu 2024 telah berjalan dengan relatif baik, masih banyak hal yang perlu ditingkatkan. KPU berjanji akan terus bekerja keras untuk menyempurnakan proses pemilu dan memastikan bahwa setiap pemilu yang diselenggarakan ke depannya akan lebih baik dan lebih transparan.

Masyarakat diharapkan tetap bersemangat dalam berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilu, karena peran aktif masyarakat merupakan kunci utama keberhasilan demokrasi. Bersama-sama, kita dapat membangun sistem pemilu yang lebih baik dan lebih dapat dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Gencarkan Pembangunan di Papua Sebagai Amanat Undang-Undang

Pemerintah Indonesia telah mengintensifkan upaya pembangunan di Papua sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah diperbarui...
- Advertisement -

Baca berita yang ini