MATA INDONESIA, JAKARTA – Akibat situasi Indonesia yang kini dilanda wabah corona atau Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membicarakan opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yang seharusnya digelar September nanti, diundur hingga tahun 2021 mendatang.
Sebelumnya, KPU telah menunda beberapa tahapan dalam Pilkada 2020, yakni pelantikan PPS, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pelantikan PPDP, hingga proses pemutakhiran data pemilih.
“Melihat situasi dan perkembangan sampai saat ini, memundurkan sampai Desember itu berat, terlalu riskan dan kita akan mengeluarkan energi terlalu besar,” kata Arief dalam teleconference, Minggu 29 Maret 2020.
Ia menjelaskan secara detail mengenai rumusan penundaan Pilkada serentak 2020. Awalnya, hanya penundaan proses hingga tiga bulan atau hingga penetapan status bencana nasional sampai Mei 2020. Namun, masih banyak tahapan yang harus dilalui. Jika memilih Desember pun dinilai terlalu berat.
Karena itu, KPU menyiapkan skenario Pilkada 2020 ditunda sampai tahun depan. Arief mengatakan, awalnya merancang ditunda sampai Juni 2021 namun karena dianggap tidak cukup waktu luang untuk penundaan maka muncul opsi pemungutan suara dilakukan pada September 2021.
“Maka opsi yang paling panjang adalah ditunda selama satu tahun. Jadi akan dilakukan September 2021,” ujarnya.