KPU Mulai Bicara Opsi Penundaan Pilkada Serentak 2020

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Akibat situasi Indonesia yang kini dilanda wabah corona atau Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membicarakan opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yang seharusnya digelar September nanti, diundur hingga tahun 2021 mendatang.

Sebelumnya, KPU telah menunda beberapa tahapan dalam Pilkada 2020, yakni pelantikan PPS, verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pelantikan PPDP, hingga proses pemutakhiran data pemilih.

“Melihat situasi dan perkembangan sampai saat ini, memundurkan sampai Desember itu berat, terlalu riskan dan kita akan mengeluarkan energi terlalu besar,” kata Arief dalam teleconference, Minggu 29 Maret 2020.

Ia menjelaskan secara detail mengenai rumusan penundaan Pilkada serentak 2020. Awalnya, hanya penundaan proses hingga tiga bulan atau hingga penetapan status bencana nasional sampai Mei 2020. Namun, masih banyak tahapan yang harus dilalui. Jika memilih Desember pun dinilai terlalu berat.

Karena itu, KPU menyiapkan skenario Pilkada 2020 ditunda sampai tahun depan. Arief mengatakan, awalnya merancang ditunda sampai Juni 2021 namun karena dianggap tidak cukup waktu luang untuk penundaan maka muncul opsi pemungutan suara dilakukan pada September 2021.

“Maka opsi yang paling panjang adalah ditunda selama satu tahun. Jadi akan dilakukan September 2021,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mendukung Disiplin Operasional Demi Integritas MBG

Oleh : Rivka Mayangsari*) Komitmen negara dalam membangun generasi sehat dan unggul tidak hanya diwujudkan melaluikebijakan besar, tetapi juga melalui disiplin operasional di lapangan. Inilah yang kini ditegaskan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penguatanpengawasan dan penegakan aturan menjadi langkah nyata untuk memastikan setiap proses berjalan sesuaistandar, transparan, dan berorientasi pada kepentingan anak-anak Indonesia sebagai penerima manfaatutama. Salah satu fokus utama BGN adalah penegakan disiplin penggunaan mobil operasional Satuan PelayananPemenuhan Gizi (SPPG). Kendaraan tersebut secara tegas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti berbelanja atau urusan lain di luar distribusi MBG. Mobil operasional merupakan bagian vital darirantai distribusi makanan bergizi. Penyimpangan sekecil apa pun berpotensi mengganggu efektivitas dan kredibilitas program. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala SPPG, PengawasKeuangan, dan Pengawas Gizi se-Solo Raya, menegaskan pentingnya penggunaan kendaraan sesuaiperuntukannya. Ketegasan BGN bukan sekadar imbauan administratif. Nanik yang juga membidangiKomunikasi Publik dan Investigasi menegaskan sanksi tegas bagi Kepala SPPG yang terbukti melanggaraturan. Ancaman sanksi ini mencerminkan keseriusan BGN dalam menjaga marwah program strategisnasional. MBG bukan sekadar distribusi makanan, melainkan investasi negara terhadap kualitas sumberdaya manusia. Karena itu, integritas pelaksanaannya tidak boleh ditawar. BGN juga menekankan pentingnya independensi Kepala SPPG. Mereka diminta menolak tegas jika adamitra atau pemasok yang mencoba memanfaatkan kendaraan operasional untuk kepentingan di luardistribusi MBG. BGN menegaskan bahwa pemasok wajib menyediakan kendaraan sendiri untukmengangkut bahan pangan ke dapur SPPG. Ketegasan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan dan memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam rantai logistik. Dengan menjaga independensi, Kepala SPPG dapat fokus pada misi utama: memastikan makanan bergizisampai tepat waktu dan dalam kondisi aman kepada anak-anak penerima manfaat. Disiplin operasionalbukan sekadar soal aturan teknis, tetapi bagian dari etika pelayanan publik yang mengutamakankepentingan masyarakat. Selain kendaraan operasional, BGN memberi perhatian besar pada pengawasan bahan baku pangan. Proses penerimaan bahan baku di dapur SPPG dinilai sebagai titik krusial dalam menjaga keamananpangan. Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini