KPU Merasa Tidak Sedang Digugat Prabowo-Sandiaga, Apa Sebabnya?

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Sidang sudah dimulai dan gugatan sudah dibacakan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa tidak menjadi pihak yang digugat.

“Sejak awal hingga sidang diskors pukul 11.15 WIB, kami merasa tidak harus ada di posisi termohon pada sengketa ini,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung MK, Jum’at 14 Juni 2019.

Menurutnya dalil-dalil yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga pimpinan Bambang Widjojanto adalah menyangkut sengketa proses Pemilu, bukan hasilnya.

Dalil gugatan mengenai sengketa proses pemilu yang disuarakan tim pimpinan Bambang Widjojanto atau BW itu, menurut Arief tidak ada yang disangkakan kepada KPU.

Saat di hadapan majelis MK, tim BW memang terkesan memojokkan pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf.

Padahal, dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pihak tergugat adalah KPU. Sedangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf sifatnya hanya turut serta, begitu juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berita Terbaru

Penegakan Hukum Karhutla Jadi Bukti Negara Tidak Kompromi

Oleh : Radjiman Arif*)Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian serius pemerintah di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya risiko...
- Advertisement -

Baca berita yang ini