MINEWS.ID, JAKARTA – KPU telah memerintahkan verifikasi data dan faktual terhadap 103 WNA yang masuk daftar pemilih tetap (DPT).
“103 WNA itu tersebar di 17 provinsi, dan 54 kabupaten/kota,” ujar komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Selasa 5 Maret 2019.
Proses verifikasi itu ditargetkan selesai dalam satu hari Selasa ini.
Hasilnya akan disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat.
Kegiatan itu, menurut Viryan, juga menelusuri keberadaan WNA dimaksud.
Dia memastikan tiga kemungkinan yang dilakukan dari hasil verifikasi yaitu 103 nama WNA dimaksud sudah tidak ada di DPT.
Selain itu, jika masih ada akan langsung dicoret, sedangkan yang ketiga ada kasus lain yang bakal ditemui saat melakukan penelusuran lapangan.
Sebelumnya Ditjen Dukcapil mengungkapkan 103 dari 1.680 warga negara asing pemilik KTP elektronik, namanya tercatat di DPT Pemilu 2019.