MINEWS, JAKARTA-Korban meninggal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terus bertambah. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman merilis sampai saat ini korban mencapai 377 orang.
Jumlah tersebut bertambah 59 orang dari hari sebelumnya yang menembus angka 318 orang. Data ini dicatat KPU per 1 Mei 2019 pukul 09.00 WIB. “Update data per 1 Mei 2019 pukul 09.00 WIB, wafat 377 orang, sakit 2.912 orang, total 3.289 orang,” ujar Arif dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Mei 2019.
Arif mengatakan santunan akan diberikan KPU bulan ini. Besaran santunan yang disepakati KPU dan Kementerian Keuangan adalah Rp 36 juta untuk meninggal dunia, maksimal Rp 30 juta untuk penyandang cacat dan Rp 16 juta untuk luka-luka.
Saat ini KPU melakukan verifikasi data petugas KPPS yang jatuh sakit dan meninggal dunia. Nantinya santunan diberikan dengan transfer ke ATM KPPS atau keluarga.
“Dilakukan serentak, setelah juknis, dana, dan verifikasi data calon penerima santunan selesai dilakukan KPU kabupaten/kota. Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan atau ahli warisnya,” katanya.