KPK Tuding MA Mulai Hobi Kurangi Hukuman Koruptor Sepeninggal Artidjo

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Mahkamah Agung (MA) mulai hobi mengurangi hukuman para koruptor setelah Artidjo Alkostar pensiun 2018 lalu.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan seharusnya Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan argumen mengenai terpidana perkara korupsi yang dikurangi hukumannya.

“Terlebih putusan-putusan peninjauan kembali (PK) yang mengurangi hukuman marak setelah Gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum bukan soal hukumnya tetapi siapa hakimnya,” ujar Nawawi yang mantan hakim, Selasa 29 September 2020.

Hal senada diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang menilai para koruptor seperti memanfaatkan situasi MA tanpa Artidjo untuk mengusahakan pengurangan hukuman.

Sepanjang 2019-2020, KPK telah mencatat 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK.

KPK pun menyatakan pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi berdasarkan putusan PK yang diputuskan oleh MA dapat memperparah korupsi di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini