MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Covid-19 senilai Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Diketahui, Juliari menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK Minggu 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB. Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap ini antara lain, tiga orang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta
Firli menjelaskan, kasus bermula dari informasi adanya dugaan aliran uang dari Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Mensos Juliari diduga menerima aliran dana melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020.
Ardian dan Harry menyiapkan uang itu dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya Rp 14,5 miliar. Tim KPK langsung mengamankan Matheus Joko Santoso, Shelvy N dan beberapa orang di berbagai tempat di Jakarta.
Dalam OTT ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing, yakni Rp 11,9 miliar, 171,085 US dolar atau setara Rp 2,420 M dan 23.000 dolar Singapura atau setara Rp 243 juta.
Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi