MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Mochaman Ardian Noervianto. Ia ditahan karena diduga kuat menerima suap 131 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar sebagai imbalan pengajuan permohonan pinjaman dana PEN senilai Rp350 miliar ke Kabupaten Kolaka Timur.
Namun, Rp1,5 miliar adalah suap tahap pertama yang diminta. Total suap yang diminta Ardian mencapai tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman atau setara Rp10,5 miliar. Pemberian suap itu dilakukan di kediaman pribadi Ardian.
Kini, Ardian ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan aksi yang dilakukan Ardian adalah perbuatan pribadi. Kemendagri sama sekali tidak ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
”Permasalahan hukum yang saat ini dihadapi oleh mantan pejabat Kemendagri tersebut adalah permasalahan yang bersifat individual,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irawan.
Kemendagri menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang kini sedang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, Benny juga menegaskan Kemendagri tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah.