Mata Indonesia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan 22 Desa Antikorupsi 2023 yang ditandai dengan pemberian penghargaan kepada desa terpilih dari 22 Provinsi di Indonesia. Pemberian penghargaan berlangsung di Desa Tengin Baru, Sepaku, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/11).
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menuturkan, kesadaran masyarakat akan perilaku antikorupsi di desa nyatanya lebih rendah dari perkotaan, padahal nilai-nilai kearifan lokal sendiri sudah ada di desa.
“Karenanya, KPK ingin meningkatkan kembali kesadaran masyarakat desa agar dapat terpicu sadar akan bahaya perilaku koruptif,” ujarnya.
Wawan juga mengatakan, anggaran yang diterima dan dikelola oleh Pemerintah Desa jadi satu hal penting, yang semestinya dapat digunakan untuk keperluan pembangunan desa dengan tujuan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat di lingkungan desa.
“Sehingga kegiatan peluncuran Desa Antikorupsi tidak hanya seremonial saja, tapi secara substantif, desa-desa bisa memegang teguh prinsip perilaku antikorupsi,” tuturnya.
Pembentukan percontohan Desa Antikorupsi 2023 adalah tindak lanjut dari Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK sejak tahun 2021, dengan menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; dan Kementerian Keuangan.
Pada tahun 2021, KPK membentuk 1 percontohan Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian pada tahun 2022, KPK membentuk 10 Desa Percontohan di 10 Provinsi di Indonesia. Sementara pada tahun 2023 ada 22 Percontohan Desa Antikorupsi di 22 Provinsi di Indonesia. Sehingga, sampai saat ini total sudah ada 33 Desa Antikorupsi.
Adapun 22 desa, yang secara resmi dinyatakan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2023 meliputi; Desa Tengin Baru, Kalimantan Timur; Desa Kotaraya Selatan, Sulawesi Tengah; Desa Gunungbatu, Banten; Desa Mekar Jaya, Kepulauan Bangka Belitung; Desa Pulau Gadang, Riau; Desa Bumi Jaya, Kalimantan Selatan; Desa Limau Manis, Kepulauan Riau; Desa Suban Ayam, Bengkulu; Desa Ahuawatu, Sulawesi Tenggara; Desa Paya Tumpi I, Aceh; Desa Muara Gula Baru, Sumatera Selatan; Desa Mekar Sari, Jambi; Desa Kalepu, Sulawesi Barat; Desa Pulau, Sumatera Utara; Desa Bagendang Hilir, Kalimantan Tengah; Desa Sungai Limau, Kalimantan Utara; Desa Yafawun, Maluku; Desa Wiau Lapi, Sulawesi Utara; Desa Tabongo Timur, Gorontalo; Desa Nendali, Papua; Desa Soribo, Papua Barat; dan Desa Maitara Selatan, Maluku Utara.
Pemilihan Desa Antikorupsi didasari 5 komponen utama dan 18 indikator. Kelima komponen utama tersebut meliputi; Penataan Tata Laksana Desa; Penguatan Pengawasan; Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; Penguatan Partisipasi Masyarakat; dan Penguatan Kearifan Lokal Desa.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, berharap, program Desa Antikorupsi KPK akan berdampak positif bagi kemajuan desa, dengan meminimalisir celah korupsi.
“Dengan begitu kedepannya akan bertambah lagi Desa Antikorupsi melalui pemekaran di setiap Provinsi di Indonesia serta dapat berdampak besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat desa guna membentuk budaya antikorupsi secara masif dan berkelanjutan,” imbuhnya.
(Humas KPK)