MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengingatkan kembali bahwa jangan ada penyelenggara negara, termasuk pegawai negeri yang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun selama Hari Raya Lebaran nanti.
Bahkan, untuk mencegah hal tersebut, KPK sampai menerbitkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
“Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya lebaran,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat 10 Mei 2019.
Febri menjelaskan, gratifikasi itu sangat mungkin ‘menumpangi’ peristiwa-peristiwa agama seperti lebaran, adat istiadat atau peristiwa duka.
Tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan penyelenggara negara ingin memberikan gratifikasi.
Tapi, jika seseorang dalam posisi kesulitan menolak gratifikasi tersebut, atau ada risiko berbahaya lainnya, maka wajib dilaporkan ke KPK.
“Jangka waktunya 30 hari setelah penerimaan gratifikasi,” ujar Febri.
KPK berharap, nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi.