KPK Panggil Anies Baswedan Soal Korupsi Tanah DKI, Ikut Terlibat?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

“Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan,” kata Ketua KPK Firli kepada wartawan, Senin 26 Juli 2021.

Firli mengatakan pemanggilan terhadap saksi akan bergantung pada berjalannya proses penyidikan.

Menurutnya, pemanggilan saksi dilakukan dengan pertimbangan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya.

“Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali,” katanya.

Dirinya memastikan KPK akan terus berupaya menyelesaikan pemeriksaan atas tersangka Rudi Hartono Iskandar (RHI) dan kawan-kawan. Firli mengklaim pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi.

“Siapapun dan apapun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Tiga orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan kami menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan peningkatan status perkara ini ke penyidikan sejak tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Negara Membuka Dialog dan Mendengar Aspirasi Mahasiswa

*) Oleh: M. Farhan Akbar Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umumyang bebas dan adil, tetapi juga dari kemampuan negara membangun komunikasiyang terbuka dengan masyarakat. Dalam konteks tersebut, mahasiswa memiliki posisistrategis sebagai kelompok intelektual yang kerap menyuarakan kritik, gagasan, sekaligus solusi terhadap berbagai persoalan bangsa. Kehadiran ruang dialog yang setara antara pemerintah dan mahasiswa menjadi indikator penting bahwa demokrasiberjalan secara substantif, bukan sekadar prosedural. Oleh karena itu, komitmenpemerintah untuk terus membuka ruang komunikasi patut dipandang sebagai langkahyang memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkokohkepercayaan publik.Berbagai capaian pembangunan yang terus diupayakan pemerintah, mulai daripenguatan ketahanan pangan, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga program pemberdayaanekonomi masyarakat, membutuhkan dukungan situasi yang aman dan kondusif. Karena itu, sinergi antara pemerintah, mahasiswa, akademisi, dan masyarakatmenjadi modal penting dalam memastikan setiap kebijakan dapat berjalan secaraoptimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.Lebih lanjut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa setiap aspirasi memilikinilai yang sama, baik berasal dari akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat di daerah terpencil. Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan tidak dapatdilepaskan dari partisipasi publik yang inklusif. Negara yang kuat bukanlah negara yang menutup diri terhadap kritik, melainkan negara yang mampu mendengarpersoalan, mengakui kekurangan, serta menjadikan masukan masyarakat sebagaidasar penyempurnaan kebijakan. Pendekatan seperti ini mencerminkankepemimpinan yang adaptif karena menempatkan dialog sebagai instrumen untukmenghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Selanjutnya, keterbukaan pemerintah terhadap aspirasi mahasiswa menunjukkanadanya perubahan paradigma dalam hubungan antara negara dan masyarakat sipil. Mahasiswa tidak lagi diposisikan semata sebagai kelompok penekan, tetapi sebagaimitra strategis dalam proses pembangunan nasional. Melalui komunikasi yang terbuka, berbagai kritik dapat diterjemahkan menjadi bahan evaluasi, sedangkanberbagai gagasan dapat diolah menjadi rekomendasi kebijakan yang konstruktif. Pendekatan kolaboratif seperti ini memperkuat legitimasi kebijakan sekaligusmemperkecil potensi polarisasi yang sering muncul akibat minimnya komunikasiantara pemerintah dan publik.Pandangan tersebut diperkuat oleh Direktur Eksekutif Kata Rakyat, Alwan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini