MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan korupsi ditubuh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Lenbaga anti rasuah ini memeriksa Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto, Jumat 28 Februari 2020.
Saat keluar dari markas antirasuah, Dwi Wahyu tak bersedia memberikan keterangan yang banyak. Dia meminta awak media mengonfirmasi langsung ke pihak lembaga antirasuah.
“Saya cuma dimintai keterangan, tanya penyidik saja,” ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski dia enggan membeberkannya, awak media tak lantas diam. Dwi Wahyu terus dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh awak media. Dwi Wahyu pun mengakui pemeriksaannya masih dalam tahap penyelidikan.
“Belum ada apa-apa kok. Mohon maaf ya. No comment, nanti saja. Ini masih permintaan keterangan penyelidikan kok,” kata dia.
Saat dipertegas, Dwi Wahyu kembali menyatakan pemeriksaannya masih dalam tahap penyelidikan. Lantaran masih tahap penyelidikan, Dwi Wahyu menyatakan tak bisa membeberkannya.
Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengisyaratkan pemeriksaan Dwi Wahyu masih dalam tahap penyelidikan. Saat ditanya apakah pemeriksaan Dwi Wahyu dengan Direktur Operasi Jakpro Muhammad Taufiqurrachman berbeda kasus, Ali membenarkan.
Diketahui, selain Dwi Wahyu, KPK juga memeriksa Muhammad Taufiqurrachman. Berbeda dengan Dwi Wahyu yang tak ada dalam jadwal, pemeriksaan untuk Muhammad Taufiqurrachman berkaitan dengan kasus gratifikasi tanah.
Menurut Ali, yang diperiksa dalam tahap penyidikan hanya Muhammad Taufiqurrachman.
“Yang dik (penyidikan) hanya (pemeriksaan) Dirops (direktur operasi-Muhammad Taufiqurrachman),” kata Ali.