MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang seluruh pejabat negara memakai mobil dinas dan fasilitas negara lainnya untuk mudik lebaran.
Jubir KPK Febri Diansyah berkata pejabat negara harus tegas memisahkan antara aset-aset negara yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tugas, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kami ingatkan, agar pemimpin instansi lembaga secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama Ramadan maupun lebaran,” ujar Febri di Jakarta, Sabtu 11 Mei 2019.
Selain soal mobil dinas yang dipakai mudik, Febri berkata KPK juga mengingatkan kembali agar tak ada pejabat negara yang meminta apapun jenisnya, seperti tunjangan hari raya atau sumbangan dari pihak swasta, pribadi atau atas nama institusi.
Hal ini menjadi evaluasi KPK setelah tahun-tahun sebelumnya sering terdengar kabar adanya instansi-instansi tertentu yang meminta sumbangan dari pengusaha atau masyarakar di daerah tempatnya.
“Itu tidak dibenarkan hukum. Kan tahun ini pemerintah sudah mengalokasikan tunjangan hari raya atau gaji ke-13,” kata Febri.
KPK juga mengajak pihak swasta agar tidak mengalokasikan dan bahkan tidak memberikan pemberian gratifikasi atau hadiah atau dalam bentuk apapun dengan momen lebaran atau Ramadan ini pada pejabat-pejabat negara.