MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan pengadaan bansos di Kemensos.
Sebab menurut perhitungan MAKI, paket sembako yang diterima warga hanya senilai Rp 188 ribu, bukan Rp 300 ribu seperti yang dijanjikan pemerintah.
Terhadap hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat, termasuk paket sembako yang dibawa MAKI.
“Segala masukan masyarakat tentu akan kita terima ya kalau memang memenuhi syarat sebagai alat bukti,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.
Nawawi mengatakan, laporan MAKI akan ditindaklanjuti. Bukan tak mungkin laporan MAKI akan menjadi bukti tambahan bagi KPK dalam mengusut dugaan suap bansos corona yang menjerat Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka.
Nawawi menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, tak terkecuali dugaan korupsi dalam pengadaan bansos.
Dalam kasus bansos corona, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Juliari, Kasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Ditjen Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Matheus Joko Santoso, Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, serta 2 rekanan bansos Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Juliari diduga menerima suap total Rp 17 miliar dalam 2 tahap penyaluran bansos. Suap diduga berasal dari Ardian dan Harry sebagai realisasi karena telah ditunjuk sebagai rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek.
Suap diduga berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu.