KPK Berencana Panggil Anies, Ferdinand: Saya Dukung!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Aktivis sosial politik dan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa dirinya mendukung keputusan KPK untuk memanggil Anies Baswedan.

“Saya mendukung dengan tegas KPK memanggil Anies Baswedan soal pengadaan lahan tanah Munjul untuk rumah DP 0 persen,” kata Ferdinand kepada Mata Indonesia News, Sabtu 29 Mei 2021.

Mantan politisi partai Demokrat ini menilai bahwa keputusan KPK sangat tepat karena program rumah DP 0 persen ini merupakan program gubernur. Ia menilai kecil kemungkinan Anies tidak mengetahui hal ini.

“Ini program gubernur secara langsung maka wajar Anies dipanggil untuk dimintai keterangan. Sangat mungkin Anies terlibat dalam pusaran korupsi ini karena hampir tak mungkin dia tidak mengetahui apa yang terjadi,” kata Ferdinand.

Adapun, Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan dari saksi atau bukti lainnya.

“Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoa sebagai tersangka. Selain Yoory, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut terdapat dua orang lagi yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

KPK juga telah memeriksa beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini seperti, PT. Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, serta rumah kediaman beberapa orang yang diduga terlibat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Terus Lakukan Langkah Nyata dalam Pemberantasan Judi Online

Oleh: Aldo Setiawan Fikri* Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas perjudian online yang merugikan masyarakat. Direktorat Tindak Pidana Umum...
- Advertisement -

Baca berita yang ini