KPK Belum Putuskan OTT Kejati DKI Diserahkan ke Kejagung

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum dapat memutuskan apakah penanganan transaksi suap perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Detailnya baru bisa diketahui besok (Sabtu),” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Jumat 28 Juni 2019.

Dalam operasi senyap ketujuh yang dilakukan, KPK telag menciduk lima orang, yang terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta. Kelima orang tersebut kini telah diamankan digedung merah putih.

Adapun barang bukti yang disita berupa barang bukti uang tunai dalam mata uang asing sekitar SGD$21 ribu atau setara Rp219 juta.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak belum bisa memastikan soal penanganan perkara ini.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan pimpinan KPK lewat forum ekspos yang akan dilaksanakan Sabtu 29 Juni 2019 hari ini.

“Pimpinan yang akan putuskan, setelah penyidik melakukan ekspose akan diputuskan di forum, apakah kita yang menangani atau bagaimana,” katanya.

KPK disebut telah meminta pada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Sdr. Agus Winoto, SH., MH, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dimintai keterangan pada Jumat malam kemarin.

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini