KPI Larang Media Tampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran tentang Pelaksanaan Dan Pengawasan Siaran Bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022.

Dalam edaran yang publikasi pada website resmi KPI dikutip, KPI meminta lembaga penyiaran untuk perhatikan beberapa hal berdasarkan aturan dan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun salah satu yang termuat dalam poin-poin tersebut diantaranya larangan bagi lembaga penyiaran dalam hal ini TV, radio, dan media lainnya menampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang.

“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI. Serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke Indonesiaan,” kutip poin D dalam edaran tersebut.

Termasuk, lembaga penyiaran juga diminta lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan pengisi acara yang menampilkan perbedaan pandangan atas paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran,” sebut poin m.

Kemudian, larangan menampilkan gerakan tubuh atau ungkapan yang berasosiasi cabul, vulgar hingga erotis secara perorangan maupun bersama orang lain. Termasuk ungkapan kasar yang berpotensi menghina.

“Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perorangan maupun bersama orang lain. Dan Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul /vulgar, dan/atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan,” sebut poin i dan j.

Kemudian, meminta kepada lembaga penyiaran untuk lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.

Termasuk dengan konten siaran yang tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) hingga mistik/horor/supranatural selama Ramadan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini