KPI Larang Media Tampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran tentang Pelaksanaan Dan Pengawasan Siaran Bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022.

Dalam edaran yang publikasi pada website resmi KPI dikutip, KPI meminta lembaga penyiaran untuk perhatikan beberapa hal berdasarkan aturan dan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Adapun salah satu yang termuat dalam poin-poin tersebut diantaranya larangan bagi lembaga penyiaran dalam hal ini TV, radio, dan media lainnya menampilkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang.

“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI. Serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke Indonesiaan,” kutip poin D dalam edaran tersebut.

Termasuk, lembaga penyiaran juga diminta lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan pengisi acara yang menampilkan perbedaan pandangan atas paham tertentu dengan menghadirkan narasumber yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran,” sebut poin m.

Kemudian, larangan menampilkan gerakan tubuh atau ungkapan yang berasosiasi cabul, vulgar hingga erotis secara perorangan maupun bersama orang lain. Termasuk ungkapan kasar yang berpotensi menghina.

“Tidak menampilkan gerakan tubuh, dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perorangan maupun bersama orang lain. Dan Tidak menampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/cabul /vulgar, dan/atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan,” sebut poin i dan j.

Kemudian, meminta kepada lembaga penyiaran untuk lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran.

Termasuk dengan konten siaran yang tidak menampilkan muatan yang mengandung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) hingga mistik/horor/supranatural selama Ramadan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini