MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyayangkan adanya dugaan kotak amal dipakai untuk kebutuhan pendanaan aksi terorisme di Indonesia.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo berkata, pihaknya mendukung penuh upaya hukum oleh Polri untuk menuntaskan masalah ini.
“Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Desember 2020.
Ia menyebut, Baznas selalu berkomitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, Baznas juga mendukung Kementerian Agama (Kemenag) untuk membina dan mengawasi Lembaga Amil Zakat sesuai amanat dalam UU No 23 Tahun 2011 khususnya Pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan Baznas dan LAZ. Kemenag dapat menindak oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan.
“Selama ini Baznas telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi faktual,” ujar dia.