MATA INDONESIA, JAKARTA-Sistem ganjil genap kembali diberlakukan oleh Pemkot Bogor mulai hari ini, Sabtu 19 Juni 2021. Sistem ini berlaku mulai pukul 10.00-16.00 WIB.
Ganjil genap akan berlaku bagi kendaraan pribadi baik motor maupun mobil. Petugas akan minta pengendara berputar ke arah awal jika angka terakhir nomor polisi kendaraan tidak sesuai aturan ganjil genap. Hari ini, karena tanggal 19, maka nomor polisi genap tidak diizinkan lewat.
Namun, ganjil genap tidak berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan dinas pemerintah.
Selain itu, tidak berlaku juga untuk kendaraan tertentu, seperti angkutan umum, daring pengangkut logistik, dan pekerja yang menunjukkan surat tugas.
“Hanya berlaku akhir pekan ini, hari ini dan besok, nanti kita evaluasi apakah diperpanjang atau tidak,” kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Sebanyak 150 personel gabungan disebar di lima titik sekat atau check point, yakni Simpang Baranangsiang, RM Bumi Aki Jalan Pajajaran, Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah, dan Simpang Empang.
Selain operasi statis, Satgas juga memberlakukan operasi dinamis dengan melakukan patroli gabungan untuk melakukan pengawasan di ruang publik atau pusat keramaian seperti mal, kafe, atau restauran.
“Jadi dua hal itu yang akan kami lakukan dalam menyikapi dinamika peningkatan angka positif Covid-19 di Kota Bogor,” katanya.
Selain pemberlakuan sistem ganjil genap, polisi juga akan memberlakukan rekayasa terbatas lalu lintas. Rekayasa terbatas lalu lintas tersebut yakni pemberlakuan satu arah ruas jalan Raden Saleh Bastaman (samping BTM). Satu arah dari BTM menuju Empang.
Pemberlakuan ini sebagai upaya meminimalisasi mobilitas di Kota Bogor dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ditambah saat ini lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bogor sedang naik dan Jawa Barat sedang siaga 1.