MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Korea Utara tengah menyusun UU baru tentang larangan merokok bagi warganya.
Padahal, selama ini, Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dikenal sebagai perokok berat. Ia kerap kali tampil di hadapan publik sambil menghisap tembakau tanpa tahu rasa malu.
Mengutip media Korut, KCNA, Kamis 5 November 2020, Presidium Majelis Rakyat Tertinggi (SPA) Korut bahkan sudah melakukan pertemuan untuk pembahasan rencana UU tersebut.
Kabarnya, SPA mengadopsi UU Larangan Tembakau, lalu merevisi dan melengkapinya dengan UU tentang perusahaan.
Regulasi itu disiapkan untuk menyediakan lingkungan yang sehat dan berbudaya. Selain itu, juga untuk mengontrol produksi dan penjualan rokok.
“Kami akan menetapkan tempat dan unit di mana merokok dilarang, seperti tempat pendidikan politik dan ideologi, tempat umum termasuk teater dan bioskop, dan lembaga untuk merawat dan mengasuh anak, tempat pendidikan, fasilitas medis dan kesehatan umum, komersial, dan sarana angkutan umum,” tulis laporan KCNA, mengutip hasil pertemuan SPA.