MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Pengadilan tinggi Korea Selatan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara untuk mantan Presiden Park Geun-hye atas tuduhan korupsi. Putusan ini sekaligus menguatkan pengurangan hukuman untuk Park, di mana sebelumnya ia divonis 30 tahun penjara.
Park menjadi pemimpin pertama di Negeri Ginseng yang terpilih secara demokratis yang digulingkan dari jabatannya tahun 2017 karena skandal korupsi. Park yang merupakan putri dari seorang diktator militer – Park Chung-hee, menjabat sebagai presiden tahun 2013, sekaligus menjadi Presiden perempuan pertama di Korea Selatan.
Ia dijatuhi hukuman tersebut setelah dinyatakan bersalah karena berkolusi dengan orang kepercayaannya, Choi Soon-sil untuk menekan konglomerat raksasa elektronik Samsung dan jaringan ritel Lotte untuk memberikan miliaran won.
Dana miliaran won ini kabarnya ia gunakan untuk membantu keluarganya dan mendanai yayasan nirlaba yang dimilikinya. Selain itu, Park juga dinyatakan bersalah karena membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada, Choi.
Kasusnya telah disidangkan di berbagai pengadilan, termasuk persidangan ulang pada Juli tahun lalu. Keputusan Mahkamah Agung untuk menjatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar 18 miliar won menjadi final dalam kasus yang menjerat Park Geun-hye.
Park, 68 tahun, yang dipenjara sejak 31 Maret 2017, membantah berbagai tuduhan dan menegaskan bahwa ia tidak bersalah. Para pendukung Park bahkan turut menyuarakan agar sang mantan presiden itu mendapat pengampunan.
“Presiden Park Geun-hye tidak bersalah. Anggota Partai Republik kami ingin Presiden Park dibebaskan secepat mungkin,” kata salah satu anggota sayap kanan, Partai Republik, melansir Reuters, Kamis, 14 Januari 2021.